Nasional

Percepat imunisasi Covid-19, gubernur berhak geser alokasi vaksin

Mendagri, Tito Karnavian, melalui SE 440/3929/SJ juga melarang Satpol PP menggunakan kekerasan dalam menindak pelanggar PPKM.

Senin, 19 Juli 2021 07:16

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada para kepala daerah.

Dalam SE tersebut, gubernur dan bupati/wali kota diminta mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitas menekan penularan Covid-19. Dia juga memerintahkan Satpol PP tak menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum kecuali mengutamakan profesional, humanis, dan persuasif.

"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," demikian bunyi poin 2 huruf c SE itu, yang dikutip Alinea.id, Senin (19/7).

Selain itu, kepala daerah dituntut membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM. Misalnya, membagi-bagikan masker, pembersih tangan (hand sanitizer), sembako, hingga suplemen makanan sehat secara cuma-cuma dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah. 

Kemudian, diminta mempercepat imunisasi dengan memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengalihkan alokasi vaksin dari daerah yang surplus ke kabupaten/kota yang kekurangan. "Dan memerintahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas," isi poin 4 huruf a dan b. 

Manda Firmansyah Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait