Percepat imunisasi Covid-19, gubernur berhak geser alokasi vaksin

Mendagri, Tito Karnavian, melalui SE 440/3929/SJ juga melarang Satpol PP menggunakan kekerasan dalam menindak pelanggar PPKM.

Mendagri, Tito Karnavian. Dokumentasi Kemendari

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada para kepala daerah.

Dalam SE tersebut, gubernur dan bupati/wali kota diminta mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitas menekan penularan Covid-19. Dia juga memerintahkan Satpol PP tak menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum kecuali mengutamakan profesional, humanis, dan persuasif.

"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," demikian bunyi poin 2 huruf c SE itu, yang dikutip Alinea.id, Senin (19/7).

Selain itu, kepala daerah dituntut membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM. Misalnya, membagi-bagikan masker, pembersih tangan (hand sanitizer), sembako, hingga suplemen makanan sehat secara cuma-cuma dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah. 

Kemudian, diminta mempercepat imunisasi dengan memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengalihkan alokasi vaksin dari daerah yang surplus ke kabupaten/kota yang kekurangan. "Dan memerintahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas," isi poin 4 huruf a dan b.