Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada para kepala daerah.
Dalam SE tersebut, gubernur dan bupati/wali kota diminta mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitas menekan penularan Covid-19. Dia juga memerintahkan Satpol PP tak menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum kecuali mengutamakan profesional, humanis, dan persuasif.
"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," demikian bunyi poin 2 huruf c SE itu, yang dikutip Alinea.id, Senin (19/7).
Selain itu, kepala daerah dituntut membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM. Misalnya, membagi-bagikan masker, pembersih tangan (hand sanitizer), sembako, hingga suplemen makanan sehat secara cuma-cuma dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kemudian, diminta mempercepat imunisasi dengan memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengalihkan alokasi vaksin dari daerah yang surplus ke kabupaten/kota yang kekurangan. "Dan memerintahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas," isi poin 4 huruf a dan b.
Tito pun menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota menyosialisasikan 5M secara masif. Terakhir, kepala daerah diminta melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepadanya melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.