sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Percepat imunisasi Covid-19, gubernur berhak geser alokasi vaksin

Mendagri, Tito Karnavian, melalui SE 440/3929/SJ juga melarang Satpol PP menggunakan kekerasan dalam menindak pelanggar PPKM.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 19 Jul 2021 07:16 WIB
Percepat imunisasi Covid-19, gubernur berhak geser alokasi vaksin

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada para kepala daerah.

Dalam SE tersebut, gubernur dan bupati/wali kota diminta mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitas menekan penularan Covid-19. Dia juga memerintahkan Satpol PP tak menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum kecuali mengutamakan profesional, humanis, dan persuasif.

"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," demikian bunyi poin 2 huruf c SE itu, yang dikutip Alinea.id, Senin (19/7).

Selain itu, kepala daerah dituntut membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM. Misalnya, membagi-bagikan masker, pembersih tangan (hand sanitizer), sembako, hingga suplemen makanan sehat secara cuma-cuma dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah. 

Sponsored

Kemudian, diminta mempercepat imunisasi dengan memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengalihkan alokasi vaksin dari daerah yang surplus ke kabupaten/kota yang kekurangan. "Dan memerintahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas," isi poin 4 huruf a dan b. 

Tito pun menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota menyosialisasikan 5M secara masif. Terakhir, kepala daerah diminta melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepadanya melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid