Revisi Perda Covid-19, DPRD DKI: Harus ada alasan kuat masukan sanksi pidana

Ketua Bapemperda DKI, Pantas meminta, Gubernur Anies sertakan alasan dan kajian terkait beberapa penambahan pasal.

Logo DPRD DKI Jakarta. Google Maps/carpenter

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Rencananya akan ada penambahan pasal yang memungkinkan pelanggar aturan perda dapat dijerat sanksi pidana.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan, meminta, Gubernur DKI Anies Baswedan menyertakan alasan dan kajian terkait beberapa penambahan pasal.

Menurut dia, memasukan pidana ini harus dibahas secara detail dengan para ahli hukum. "Eksekutif harus benar-benar mempertimbangkan ini semua. Inisiatif harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Usulan ini juga harus sudah ditinjau dari berbagai aspek termasuk penerapannya," kata Pantas di Jakarta, Selasa (20/7).

Politikus senior PDIP itu menerangkan, alasan revisi karena  karena keadaan mendesak, proses perubahan perda juga akan dikebut dan dipersingkat. Jadi, payung hukum ini bisa segera diterapkan.

"Kedaruratan ini direspon DPRD dengan mempercepat proses. Jadi tidak lagi ada pendapat umum dan jawaban Gubernur DKI. Langsung Paripurna Penyampaian gubernur dan langsung dilakukan pembahasan oleh Bapemperda DPRD DKI," bebernya.