Komisi D DPRD DKI: Perda RDTR-PZ harus sinkron dengan aturan pusat

Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif mengungkapkan, tim kecil akan melakukan pendalaman pada usulan revisi perda tata ruang.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif (kiri). Dokumentasi DPRD DKI Jakarta

Dalam pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) akan banyak berubah. 

Untuk itu, Komisi D DPRD DKI sepakat membentuk tim kecil untuk mengeluarkan rekomendasi agar pembahasan rancangan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 berlangsung konkret.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif, menjelaskan, tim tersebut nanti akan melakukan pendalaman pada usulan revisi perda tata ruang. Misalnya, menyelaraskan naskah akademik dengan sejumlah aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Di antaranya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penysunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten/Kota serta RDTR Kabupaten Kota dan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

"Aturan itu, mengubah secara substansial menjadi rujukan revisi perda (RDTR-PZ) itu ada kode-kode yang sangat jauh. Karenanya, kami harus mengikuti itu," kata Syarif dalam keterangannya, Minggu (25/4).