Perdalam kasus PTDI, KPK akan periksa Bupati Blora

Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Blora, Letkol Inf (Purn) Djoko Nugroho, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pada kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) pada 2007 hingga 2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong, dan Kepala Seksi Sarpras Basarnas Suhardi. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Budi.

Belum diketahui apa yang menjadi fokus penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun, teranyar KPK tengah menelisik adanya penerimaan uang kembali dalam perkara itu. Penelisikan dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Suharsono pada Rabu (6/8).

Budi Santoso selaku mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailan. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6).