sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perdalam kasus PTDI, KPK akan periksa Bupati Blora

Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 06 Agst 2020 10:48 WIB
Perdalam kasus PTDI, KPK akan periksa Bupati Blora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Blora, Letkol Inf (Purn) Djoko Nugroho, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pada kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) pada 2007 hingga 2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong, dan Kepala Seksi Sarpras Basarnas Suhardi. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Budi.

Belum diketahui apa yang menjadi fokus penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun, teranyar KPK tengah menelisik adanya penerimaan uang kembali dalam perkara itu. Penelisikan dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Suharsono pada Rabu (6/8).

Budi Santoso selaku mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailan. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6).

Budi dan Irzal diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian. Selain itu, keduanya juga diduga telah membuat program pemasaran dan penjualan secara fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PTDI dibantu dengan pihak lain seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya yakni, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Sponsored

Keduanya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang itu diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerjasama pada 2011 hingga 2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan oleh PTDI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain telah membuat kerugian keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid