Periksa Edhy Prabowo, KPK konfirmasi barang bukti kasus benur

Penyidik juga mendalami tentang sejumlah uang yang diamankan saat menggeledah rumah dinas Edhy Prabowo.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi uang yang disita dari bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP). Permintaan kepastian terkait dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Edhy diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT), pada Rabu (20/1). Dalam kasusnya, Suharjito merupakan tersangka pemberi suap.

"Penyidik masih terus mendalami dan mengkonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, di antaranya berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka AF (staf istri Menteri KP, Ainul Faqih)," ucapnya, Kamis (21/1).

Ali menuturkan, barang bukti lain yang didalami dan dikonfirmasi adalah berbagai dokumen terkait perkara dan duit yang ditemukan di rumah dinas Edhy.

"Sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan menteri," jelasnya.