Periksa karyawan swasta, KPK dalami rumah pelarian Nurhadi

Tersangka FY diduga sewa rumah sebagai tempat persembunyian NHD.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) saat jalani jalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2019)/Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami negosiasi sewa rumah Ferdy Yuman (FY), tersangka dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyelisikan dilakukan lewat keterangan satu saksi berstatus karyawan swasta.

"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

Adapun Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ali menambahkan, dalam mengusut peran Ferdy, ada satu saksi yang mangkir tanpa keterangan. Orang yang dimaksud adalah Rayi Dhinar, karyawan swasta.

"Rayi Dhinar tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan KPK mengimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," jelasnya.