Periksa Menpora, Kejagung dalami aliran dana korupsi BTS

Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa Irwan tidak pernah menyebut nama Dito Ariotedjo sebagai penerima uang.

Dito Ariotedjo. Foto Detik

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G. Kejaksaan Agung menungkapkan pemeriksaannya untuk mendalami aliran uang hasil korupsi tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengungkap bahwa pemeriksaan Dito terkait dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan para saksi, termasuk Irwan Hermawan. Nanti kami akan doorstop setelah pemeriksaan itu seperti apa hasilnya. Nanti akan kami sampaikan lagi," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy ditetapkan sebagai tersangka pada 13  April. Irwan menjadi tersangka ketiga dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dari tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Diberitakan, dalam BAP Irwan menyebut ada aliran dana kepada Dito Ariotedjo Rp27 miliar pada waktu November- Desember 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa Irwan tidak pernah menyebut nama Dito Ariotedjo sebagai penerima uang dari kasus korupsi proyek BTS itu.