Lagi, terdakwa kasus korupsi BTS berupaya mentahkan dakwaan JPU
"Jadi, kejaksaan ini bertindak politis, bukan pro justitia."

Korupsi BTS: Terdakwa Galumbang Menak bantah dakwaan JPU
Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Diduga bermuatan politis, kejaksaan paksakan kasus BTS?
Salah satu keanehan yang muncul adalah dugaan kerugian negara.

Upaya para terdakwa korupsi BTS merontokkan tuntutan JPU
Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP, negara ditaksir merugi hingga Rp8,03 triliun. Namun, kalkulasi tersebut diragukan.

Korupsi BTS: Kekeliruan BPKP-JPU dan peluang terdakwa lolos
Dalam auditnya, BPKP menyebut megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo merugikan negara Rp8,03 triliun.

Satu-satunya akademisi di kasus korupsi BTS dituntut 6 tahun penjara
JPU juga menuntut supaya Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Didakwa korupsi dan pencucian uang, Anang dituntut 18 tahun penjara
Selain itu, JPU juga menuntut supaya Anang membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan.

JPU tuntut Johnny G Plate penjara 15 tahun
JPU juga menuntut supaya Johnny membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun.

Mengaku diteror, terdakwa korupsi BTS Irwan ajukan justice collaborator
Irwan juga sudah menyampaikan nama oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nama oknum BPK diduga penerima Rp40 miliar dari BTS Kominfo muncul
Dalam penelusuran, pimpinan BPK dengan AQ mengarah ke Achsanul Qosasi. Sosok ini adalah Anggota III BPK RI.

Aliran Rp15 miliar Edward, Kejagung: Tidak ada ke penyidik JAM Pidsus
Edward ditetapkan menjadi tersangka setelah diketahui menerima Rp15 miliar dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Penangkapan Sadikin, oknum BPK perpanjangan tangan aliran dana korupsi BAKTI Kominfo
Tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah Sadikin. Beberapa alat elektronik pun masuk dalam penyitaan.

Diperiksa sekejap, Menpora Dito bantah upaya penutupan kasus BTS Kominfo
Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung.

Kejagung akan jemput paksa Nistra Yohan dan Sadikin terkait dugaan korupsi BTS Kominfo
Nistra Yohan selaku Staf Ahli Anggota DPR Komisi I dan Sadikin selaku perantara kepada BPK RI muncul dalam persidangan.

Staf ahli anggota Komisi I DPR disebut terima uang saweran BTS 4G
Hal tersebut sesuai pengakuan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang proyek BTS 4G mengalir ke oknum BPK senilai Rp40 miliar
Uang itu diserahkan satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

Hakim ingin pastikan hubungan Suryo dengan Dito Ariotedjo
Irwan mengatakan, uang yang diterimanya dari sosok ’S’ diketahui bernama Suryo. Namun, selain dari itu tidak ada informasi yang lebih jelas

Korupsi proyek BTS: JPU bawa sembilan saksi di sidang Johnny G Plate dkk hari ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membawa sembilan saksi ke meja hijau dalam sidang hari ini.

Kejagung periksa lagi petinggi Kominfo dan Kemenkeu di kasus korupsi BTS
Adapun kesembilan saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang.

Skema subkontraktor berlapis di proyek BTS 4G bikin hakim geleng kepala
Skema ini menunjukkan adanya konsorsium yang menang dalam tender menunjuk subkontraktor masing-masing.

Jaksa kantongi bukti tersangkakan Dito Ariotedjo dan 10 nama penerima uang BTS Kominfo
Bila alat bukti, maka penyidik akan segera melakukan tindakan hukum terhadap mereka.

Sumber Rp27 miliar masih diburu, penyidik duga ada penghalangan penyidikan
Nilai uang Rp27 miliar masih persis dengan jumlah yang diduga telah diterima Menpora Dito Ariotedjo.

Kasih uang Rp3 miliar ke Yusrizki, Direktur Excelsia enggan ungkap alasan
Ia enggan menjelaskan soal pemberian uang tersebut selain bentuk partisipasi dalam proyek selanjutnya.

Awali pekan, Jaksa tahan tiga orang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Ketiga orang ini ditahan selama 20 hari ke depan.

Korupsi BTS 4G, Kejagung akan telusuri aliran dana ke perusahaan Happy Hapsoro
Adanya aliran uang ke perusahaan suami Ketua DPR Puan Maharani itu, PT Truba Jaya Engineering, diungkapkan dalam persidangan korupsi BTS 4G.
