Periksa Sekda Kota Cimahi, KPK sita dokumen

Keduanya, merupakan saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jabar, Agustus 2019. Google Maps/RSu Kasih Bunda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen usai periksa dua orang, Rabu (16/12). Mereka adalah Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam.

Keduanya, merupakan saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. "Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Kendati demikian, Ali mengatakan, Asisten Ekonomi Pemerintah Kota Cimahi Ahmad Nuryana yang turut dipanggil kedapatan mangkir. Lembaga antirasuah, menjadwalkan pemeriksaan ulang kepadanya.

Sebagai informasi, Ajay tersandung kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. KPK mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11).

Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.