sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Sekda Kota Cimahi, KPK sita dokumen

Keduanya, merupakan saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Des 2020 08:11 WIB
Periksa Sekda Kota Cimahi, KPK sita dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen usai periksa dua orang, Rabu (16/12). Mereka adalah Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam.

Keduanya, merupakan saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. "Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Kendati demikian, Ali mengatakan, Asisten Ekonomi Pemerintah Kota Cimahi Ahmad Nuryana yang turut dipanggil kedapatan mangkir. Lembaga antirasuah, menjadwalkan pemeriksaan ulang kepadanya.

Sebagai informasi, Ajay tersandung kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. KPK mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11).

Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus diawali pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sponsored

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid