Periksa Tan Kian, Kejagung sita aset terkait korupsi ASABRI

Aset berupa tanah disita terkait tersangka Benny Tjokro.

Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak usai penyidik memeriksa taipan properti Tan Kian, Senin (5/4) kemarin. Sejumlah aset dinilai terkait dengan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, aset tersebut diatasnamakan perusahaan Tan Kian. Kendati demikian, dia tidak menyebut nama perusahaan itu.

"Pemeriksaannya terkait aset. Jadi, hari Selasa (6/4), penyidik akan ke lapangan untuk menentukan tanah yang langsung dilakukan proses penyitaan," katanya kepada Alinea.id, kemarin.

Menurut Febrie, tanah tersebut berada di daerah Bogor, Jawa Barat (Jabar), dengan luas 180 hektare (ha). Lahan itu dipastikan merupakan hasil kejahatan di ASABRI yang dilakukan tersangka Benny Tjokro.

"Bentuknya masih berupa tanah, belum ada bangunannya," ujarnya.