sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Tan Kian, Kejagung sita aset terkait korupsi ASABRI

Aset berupa tanah disita terkait tersangka Benny Tjokro.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 06 Apr 2021 07:42 WIB
Periksa Tan Kian, Kejagung sita aset terkait korupsi ASABRI

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak usai penyidik memeriksa taipan properti Tan Kian, Senin (5/4) kemarin. Sejumlah aset dinilai terkait dengan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, aset tersebut diatasnamakan perusahaan Tan Kian. Kendati demikian, dia tidak menyebut nama perusahaan itu.

"Pemeriksaannya terkait aset. Jadi, hari Selasa (6/4), penyidik akan ke lapangan untuk menentukan tanah yang langsung dilakukan proses penyitaan," katanya kepada Alinea.id, kemarin.

Menurut Febrie, tanah tersebut berada di daerah Bogor, Jawa Barat (Jabar), dengan luas 180 hektare (ha). Lahan itu dipastikan merupakan hasil kejahatan di ASABRI yang dilakukan tersangka Benny Tjokro.

"Bentuknya masih berupa tanah, belum ada bangunannya," ujarnya.

Dibeberkan Febrie, penyidik juga sudah bergerak memblokir tanah di tengah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Itu bentuknya tanah kosong. Kami ketahui karena adanya uang masuk dari Heru Hidayat ke Benny Tjokro," tuturnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Sponsored

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid