Perintangan kasus Nurhadi, KPK panggil 6 saksi

Mereka bakal diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman, sopir menantu bekas Sekretaris MA, Nurhadi.

Petugas membersihkan logo KPK di Gedung Merah Putih, DKI Jakarta. Foto Antara/M. Adimaja

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa enam orang terkait kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dalam kasusnya, Ferdy Yuman (FY) ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun yang dipanggil KPK, yakni Asisten Manager bagian legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa Pluit-Jakarta, Calvin Pratama; karyawan swasta, Gunawan dan Erwin; wiraswasta, Soepriyo Waskito Adi; serta kasir PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (8/2).

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Ferdy merupakan sopir Rezky sejak 2017. Usai Nurhadi; Rezky; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; dinyatakan buron awal 2020, Ia diminta bosnya datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.