Perkantoran di Jakarta hanya diisi 50% karyawan

Andri Yansyah meminta, perusahaan melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja.

Foto udara suasana kawasan Bundaran Senayan di Jakarta, Minggu (24/5).

Kegiatan perkantoran di Jakarta kembali beroperasi pada masa pemberlakukan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI, resmi menerbitkan aturan  protokol kerja kepada seluruh perusahaan.

Kepala Dinakertrans DKI, Andri Yansyah mengatakan, dalam surat keputusan nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran, saat masa PSBB transisi pihaknya meminta perusahaan untuk membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50%.

"Kami minta perusahaan membatasi jumlah pekerjanya yang hadir hanya sebanayk 50%," Kata Andri Yansyah, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (8/6).

Dalam SK tersebut, Andri Yansyah meminta, agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan. "Bagi seluruh pekerja dan pengunjung, diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran," ujar dia.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga meminta, perusahaan dapat melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran untuk mencegah terjadinya kerumunan. Misalnya, di tempat ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain.