Perkara aniaya David Ozora, AG ajukan kasasi

PT DKI juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Mario Dandy dan AG. Foto: Ist

Pihak anak yang berhadapan dengan hukum, AG memberikan memori kasasi terkait putusan yang dirinya terima. Memori kasus ini terkait keterlibatannya dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

Penasihat hukum AG, Bhirawa J Arifi mengatakan, dalam memori kasasi pihak AG kurang lebih sama seperti yang pihaknya sampaikan dalam Pledoi. Pada pokoknya, ia meminta bahwa kliennya tidak terbukti melakukan perbutan yang didakwakan.

“Pada hari ini tanggal 23 Mei 20023, kami dari tim penasihat hukum anak AG, sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepanitraan PN Jakarta Selatan,” kata Bhirawa di PN Jaksel, Selasa (23/5).

Diketahui, vonis hakim tunggal PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel terhadap AGH, 3 tahun 6 bulan. Dengan demikian, pelaku anak tetap dihukum menjalani kurungan badan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim tunggal PT DKI, Budi Hapsari, saat membacakan putusan.