Perkara Lukas Enembe mangkrak, MAKI gugat KPK

Alex tidak mengungkapkan detail kasus yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dokumentasi Pemprov Papua

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hendak mengajukan gugatan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu dilakukan atas mangkraknya penindakan terhadap Lukas Enembe.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, sejak panggilan pertama, KPK sudah sewajarnya melakukan pemanggilan kedua, dan ketika panggilan kedua juga tidak diindahkan maka jemput paksa adalah langkah yang selanjutnya diambil. Sayangnya, KPK tidak melakukan hal tersebut.

“MAKI berencana mengajukan gugatan pra peradilan melawan KPK karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (18/10).

Boyamin menyebut, langkah upaya paksa tidak dilakukan KPK melainkan mengunjungi Lukas. Kunjungan itu dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baginya, hal itu hanya menjadi drama dalam penyelesaian kasus tersebut. Sementara, banyak wacana penuntasan kasus ini yang telah dilontarkan oleh KPK.