sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara Lukas Enembe mangkrak, MAKI gugat KPK

Alex tidak mengungkapkan detail kasus yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 18 Okt 2022 13:14 WIB
Perkara Lukas Enembe mangkrak, MAKI gugat KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hendak mengajukan gugatan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu dilakukan atas mangkraknya penindakan terhadap Lukas Enembe.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, sejak panggilan pertama, KPK sudah sewajarnya melakukan pemanggilan kedua, dan ketika panggilan kedua juga tidak diindahkan maka jemput paksa adalah langkah yang selanjutnya diambil. Sayangnya, KPK tidak melakukan hal tersebut.

“MAKI berencana mengajukan gugatan pra peradilan melawan KPK karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (18/10).

Boyamin menyebut, langkah upaya paksa tidak dilakukan KPK melainkan mengunjungi Lukas. Kunjungan itu dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baginya, hal itu hanya menjadi drama dalam penyelesaian kasus tersebut. Sementara, banyak wacana penuntasan kasus ini yang telah dilontarkan oleh KPK.

“Jadi seperti janji yang tidak ditepati,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka korupsi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, proses penyidikan sampai saat ini masih berlangsung.

"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka, dan proses penyidikan sedang berjalan," kata Alex dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

Sponsored

Kendati demikian, Alex tidak mengungkapkan detail kasus yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Lukas Enembe untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Terkait upaya KPK, tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan. Ketika pertama dipanggil yang bersangkutan menyatakan sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, ya kita akan panggil lagi. Kita ikuti saja ketentuan peraturan sesuai dengan KUHAP," ujar Alex.

Sementara, Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kliennya memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan tersebut terkait dengan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Kita menghormati saja apa yang menjadi harapan Bapak Presiden, kita menghormati bahwa Bapak Presiden sudah mulai memberikan perhatiannya terhadap kasus ini," kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta, Senin (26/9).

Roy mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu kondisi kesehatan Lukas kembali pulih untuk dapat mengikuti rangkaian pemeriksaan di KPK. Sebab, ia tak ingin kesehatan kliennya makin memburuk saat menjalani pemeriksaan.

"Kita juga mau sampaikan pada Pak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas) sedang sakit. Dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya, baru kita masuk ke tahap penyidikan. Karena jangan sampai malah membuat Pak Lukas makin parah," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid