Perkara penodaan agama dinyatakan lengkap, Panji Gumilang segera disidang

Panji dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.

Panji Gumilang. Foto Ist

Perkara dugaan penodaan agama oleh Panji Gumilang akan masuk dalam persidangan. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zayytun itu dijerat dengan Undang-Undang ITE dan ancaman 10 tahun penjara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersangka dengan pemilik nama asli Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu telah dinyatakan lengkap. 

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (27/10).

Menurutnya, Panji dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Oleh karenanya, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).