Berkas perkara kasus investasi robot trading Fahrenheit dilimpahkan ke kejaksaan

Penyidik akan menyerahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti apabila berkas tahap I itu dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko. Dokumentasi Polri

Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap I dalam kasus investasi robot trading Fahrenheit. Berkas tersebut telah diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, berkas kasus tersebut masih terkait lima tersangka. Para tersangka yakni Hendry Susanto, David, David Berlin Johanes, Inton Luando Johanes, dan Maria Fransiska. 

"Pada Rabu (18/5), telah dilakukan pengiriman berkas perkara atau tahap I kepada JPU terhadap 5 tersangka atas inisial HS, D, DB, ILJ, dan MF," kata Gatot di Mabes Polri, Kamis (19/5).

Penyidik tengah menunggu hasil penelitian JPU terkait berkas tersebut. Penyidik akan menyerahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti apabila berkas tahap I itu dinyatakan lengkap atau P21.

Hendry Susanto adalah otak investasi bodong Fahrenheit. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin (21/3).