Perkara satelit BIG, KPK panggil 4 orang

Pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan CSRT pada BIG bekerjasama dengan Lapan tahun 2015 di Kantor KPK.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang. Mereka akan diperiksa terkait dugaan rasuah Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015.

Mereka yang dipanggil adalah KPA BIG, Nurwadjedi; pejabat pembuat komitmen atau PPK IGD I BIG 2015, Fajar Triady M; sales Honda Mandiri Bogor, Isna Trisanti; dan seorang kepala cabang Toyota Cibinong.

"Hari ini (11/12), pemeriksaan saksi untuk perkara TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan CSRT pada BIG bekerjasama dengan Lapan tahun 2015 di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (11/12).

Sebelumnya, KPK umumkan sedang melakukan penyidikan dugaan rasuah pada perkara tersebut. Namun, lembaga antikorupsi belum membeberkan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK 2019-2023 yang baru mengungkap identitas ketika melakukan penahanan atau upaya tangkap paksa. "Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," ucap Ali.