Perlindungan pekerja rentan yang masih jauh dari harapan

Pemerintah menargetkan melindungi sekitar 20 juta tenaga kerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemulung beraktivitas di area zona Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/6). Pemulung dan tukang sampah termasuk pekerja rentan yang kini bisa mengakses BPJS Ketenagakerjaan. /Foto Antara

Adam Mullah, 34 tahun, melepas lelah. Bersama dua rekannya, ia ngaso di sudut sebuah sekolah swasta di Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10) siang itu. Ketiga kuli bangunan itu baru saja rampung menata genting di atap salah satu ruang kelas di sekolah itu.  

Adam sudah lebih dari lima tahun bekerja sebagai kuli bangunan. Upahnya sehari berkisar antara Rp150-Rp175 ribu. Bapak dua anak itu mengaku menerima upah sepekan sekali. 

Sebagai pekerja informal, nama Adam tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ia berpikir kewajiban itu hanya berlaku untuk para tukang yang bernaung di bawah satu perusahaan. 

"Karena mungkin enggak termasuk proyek-proyek besar. Kecuali mungkin proyek pembangunan yang menyediakan BPJS. Kayak pembuatan stadion, jalan tol, dan segala macam," ujar Adam saat berbincang dengan Alinea.id

Adam menuturkan pekerjaannya tak tentu. Masa bekerja dan jenis pekerjaan biasanya ditetapkan para mandor atau pemberi kerja. Terkadang, satu pekerjaan ia tuntaskan hanya dalam beberapa hari. Ada kalanya satu pekerjaan memakan waktu hingga berbulan-bulan.