Perluasan ganjil genap, Dishub targetkan kemacetan turun 40%

Perluasan sistem ganjil genap berlaku pada 9 September 2019.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan perluasan sistem ganjil genap berlaku pada 9 September 2019. / Antara Foto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan perluasan sistem ganjil genap berlaku pada 9 September 2019. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut, ada 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap dan diterapkan pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Tujuan perluasan sistem ganjil genap ini sebagai cara untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi polusi udara sesuai dengan Instuksi Gubernur 66/2019. Selain itu, kebijakan terebut juga diharapkan dapat mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan adanya perluasan sistem ganjil genap tersebut, pihaknya menargetkan dapat mengurangi 40% kemacetan di koridor-koridor yang sudah diperluas.

"Tentu kami harapkan dari koridor yang ditetapkan bisa mengurangi 40% kemacetan," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (10/8).

Untuk mencapai target tersebut, Dishub gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perluasan sistem ganjil genap. Tak hanya sosialisasi di jalan raya, Dishub juga mendatangi mal-mal di Jakarta untuk membagikan flyer sistem ganjil genap.