Perluasan kawasan Ancol harus perhatikan dampak lingkungan

Pemprov DKI dinilai belum melakukan kajian terhadap perluasan atau reklamasi kawasan Ancol.

Bianglala, salah satu wahana di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Chanel Serba Jawa

Perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare, harus melalui kajian matang. Salah satunya dengan memperhatikan dari dampak lingkungan.

"Aspek legalnya harus diperhatikan. Kedua jangan sampai ada dampak lingkungan yang negatif. Jadi harus ada kajian dampak lingkungan," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (1/7). 

Pemprov DKI dinilainya belum melakukan kajian terhadap perluasan atau reklamasi kawasan Ancol tersebut. Padahal dalam masalah ini, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperjelas masalah sumber pendanaan dan bentuk kerja sama yang dilakukan antara pemda dan swasta. Itu semua harus terlebih dahulu melalui pendalaman secara matang. 

"Apa kerja sama pembangunan yang dilakukan? Apakah mereka bayar lagi atau bagi hasil? Ini perlu didalami," ujarnya.

Mungkin itu sebabnya Azis mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai rencana perluasan ancol dari pihak pengelola atau PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA).