Permenhub Luhut hancurkan penanganan Covid-19 yang sudah amburadul

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bertentangan dengan upaya pencegahan Covid-19 yang tercantum dalam aturan lain.

Pengendara ojek online melihat pengumuman penutupan shalter sementara di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha.

Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, bertolak belakang dengan upaya penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. Terbitnya aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, semakin mengaburkan upaya penanganan wabah coronavirus yang lamban dan amburadul.

"Permenhub ini mengaburkan arah kebijakan hukum pencegahan penyebaran Covid-19. Menabrak sejumlah aturan lainnya, baik aturan di atasnya maupun aturan yang setara dengannya," kata Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum Ferdian Andi kepada jurnalis Alinea.id di Jakarta, Senin (13/4).

Hal yang paling disorot dalam permenhub itu adalah ihwal aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf (d), yang menyebut "sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan..."

Aturan tersebut bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Bahkan, bertentangan dengan poin lain dalam aturan yang sama. Sebab pada Pasal 11 Ayat 1 huruf (c), terdapat aturan yang menyebut "sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."