Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bikin kacau penerapan PSBB

Permenhub akan merepotkan implementasi di lapangan.

Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, MInggu (12/4). Foto Antara/Nova Wahyudi/foc.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah berjalan baik. Namun, sangat disayangkan pemerimtah pusat mengeluarkan kebijakan ojek online diperbolehkan mengakut penumpang. Padahal, ini bertentangan dengan penerapan PSBB.

Di saat, Gubernur DKI, Anies Baswedan ingin menurunkan jumlah penderita Covid-19, di Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), malah mengeluarkan Peratutan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, Permenhub sangatlah ambigu. Pasalnya, terdapat bleid yang tidak senafas dengan aturan pemerintah lainnya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dia menjelaskan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 11 ayat 1 huruf c yang melarang sepeda motor mengangkut penumpang. Namun pada huruf d sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, 

"Misalnya, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," papar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP, Achmad Baidowi lewat keterangan resminya, Senin (12/4).