Wiku: Perpanjangan PPKM darurat Jawa Bali bukan hal yang tidak mungkin

Pemerintah akan terus melihat efek implementasi kebijakan di lapangan.

Pemberlakuan PPKM. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali bakal habis pada 20 Juli 2021. Pemerintah membuka opsi memperpanjang masa PPKM darurat Jawa dan Bali, jika belum ada tanda tren kasus Covid-19 menurun.

“Pemerintah akan terus melihat efek implementasi kebijakan di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan, demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/7).

Terkait lonjakan penambahan kasus selama PPKM darurat ini, kata dia, pemerintah masih mengevaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemiologis. Tak terkecuali, mengevaluasi kebijakan PPKM darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021. Ia berharap kebijakan PPKM darurat dapat menekan laju penularan Covid-19 nasional secara signifikan.

Pemerintah pusat telah menginstruksikan kepala daerah pelaksana PPKM darurat, PPKM diperketat, maupun PPKM mikro untuk mencapai target-target kebijakan jumlah testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan vaksinasi Covid-19. Di sisi lain, juga menginstruksikan pelaksanaan karantina dan isolasi mandiri, hingga perawatan pasien Covid-19 sesuai dengan tingkat keparahan gejalanya.

 “(di PPKM mikro) posko yang terbentuk dari berbagai unsur masyarakat inilah yang membantu menjamin target dan program pemerintah, terlaksana sampai ke hulu, baik memenuhi target testing per hari sesuai dengan kondisi daerah, kemudian menargetkan tracing kepada  lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi,” tutur Wiku.