Perppu Covid-19 Jokowi diseret ke MK, Mahfud: Kita adu argumen

Pemerintah mengapresiasi kritik DPR dan LSM

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Pemerintah memang telah memprediksi bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), bakal menuai kritik.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Menurutnya, sejak awal perppu tersebut dirancang, pemerintah sudah menduga kuat akan setiap penentangan yang muncul.

"Di DPR pasti akan dipersoalan secara politik, di masyarakat pasti akan dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi). Karena memang di dalam sejarahnya tidak pernah ada perppu yang tidak ditentang. Namanya juga perppu," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah amat mengapresiasi segala kritikan, baik di DPR maupun masyarakat yang mengajukan judicial review perppu tersebut ke MK.

Pemerintah sudah siap untuk memberikan penjelasan, baik dalam pembahasan di DPR maupun dalam persidangan di MK.