Perppu haji dan umrah belum diperlukan

DPR usulkan perppu haji dan umrah pada Kemenag

Menteri Agama Fachrul Razi saat merespons sejumlah isu aktual seputar kehidupan beragama di tanah air, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020)/Foto Antara/Risyal Hidayat.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, untuk pengambilan kebijakan penyelenggaraan haji tidak diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. Pasalnya, dalam masalah ini terdapat diskresi, sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini sekaligus menjawab usulan dari Komisi VIII DPR RI mengenai payung hukum terkait adanya potensi pembatasan atau pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

"Perlu kami informasikan, Bapak. Bahwa hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, bahwa untuk pengambilan kebijakan penyelenggaraan haji pada masa pandemi Covid-19 belum diperlukan membuat payung hukum atau perppu yang akan kita terbitkan," terang Zainut dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI secara virtual, Senin (11/5).

Pemerintah, jelas dia, berpandangan agar masalah ini bisa diselesaikan lewat pembahasan dan kesepakatan Kemenag dan DPR RI.

Tentu, jelas dia, dengan tetap mempertimbangkan beberapa hal, seperti UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.