Jokowi teken Perpres Kemendikbud-Ristek dan Kementerian Investasi

Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/BKPM menggunakan SDM manusia dan anggaran yang tersedia pada BKPM.

Presiden Joko Widodo/Foto Antara Sigid Kurniawan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada (28/4).

Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dipandang perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 1, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) pada Kemendikbud Ristek memimpin dan mengoordinasikan dua hal.

Pertama, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kedua, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi.

Sementara, Menteri Investasi/Kepala BKPM pada Kementerian Investasi/BKPM, sebagaimana ketentuan pada Pasal 2, juga memimpin dan mengoordinasikan dua hal.