PERSI minta waktu penyesuaian tarif tes cepat antibodi
PERSI berharap, distributor bisa mengikuti standar tarif rapid test.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi rapid test atau tes cepat antibodi. Lewat surat edaran (SE) yang dilayangkan Kemenkes, fasilitas pelayanan kesehatan diminta tetapkan harga maksimal Rp150.000 untuk rapid tes antibodi mandiri.
Meski begitu, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) meminta, waktu untuk proses penyesuaian tarif tertinggi rapid test antibodi. Pasalnya, banyak rumah sakit yang terlanjur membeli rapid test antibodi dari distributor dengan tarif mahal.
Bahkan, jarang sekali pembelian rapid test antibodi dibawah Rp100.000. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persi Lia G. Partakusuma mengungkapkan, PERSI sudah berusaha meminta teman-teman rumah sakit segera mematuhi SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test.
"Tetapi, mungkin masyarakat akan tetap bisa menemui bahwa beberapa rumah sakit masih harus menggunakan tarif lama," kata Lia G. Partakusuma, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7).
Dia mengaku, terkejut tiba-tiba Kemenkes mengeluarkan SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test. Namun, kata dia, PERSI menyambut baik agar tarif rapid test antibodi bisa terkendali.