sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PERSI minta waktu penyesuaian tarif tes cepat antibodi

PERSI berharap, distributor bisa mengikuti standar tarif rapid test.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 13 Jul 2020 14:50 WIB
PERSI minta waktu penyesuaian tarif tes cepat antibodi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi rapid test atau tes cepat antibodi. Lewat surat edaran (SE) yang dilayangkan Kemenkes, fasilitas pelayanan kesehatan diminta tetapkan harga maksimal Rp150.000 untuk rapid tes antibodi mandiri.

Meski begitu, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) meminta, waktu untuk proses penyesuaian tarif tertinggi rapid test antibodi. Pasalnya, banyak rumah sakit yang terlanjur membeli rapid test antibodi dari distributor dengan tarif mahal. 

Bahkan, jarang sekali pembelian rapid test antibodi dibawah Rp100.000. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persi Lia G. Partakusuma mengungkapkan, PERSI sudah berusaha meminta teman-teman rumah sakit segera mematuhi SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test

"Tetapi, mungkin masyarakat akan tetap bisa menemui bahwa beberapa rumah sakit masih harus menggunakan tarif lama," kata Lia G. Partakusuma, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7).

Dia mengaku, terkejut tiba-tiba Kemenkes mengeluarkan SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test. Namun, kata dia, PERSI menyambut baik agar tarif rapid test antibodi bisa terkendali.

Lia berharap, distributor bisa mengikuti standar tarif rapid test sebagaimana yang telah diatur SE tersebut. Jadi, rumah sakit dapat turut bersedia mengikuti aturan tarif tertinggi itu. 

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan rapid test antibodi bukan hanya terkait harga alatnya, tetapi juga paket jasa petugas medis, hingga alat pelindung diri (APD). "Jadi, masyarakat juga jangan sampai wah rumah sakit mau cari untung atau bisnis. Sekali lagi, untuk memang ada satu dua yang bandel itu mungkin. Dengan adanya informasi ini, mohon bisa mengikuti apa yang sudah digariskan Kemenkes," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pihaknya belum memberlakukan sanksi karena rumah sakit memang memerlukan masa transisi penyesuaian tarif rapid test antibodi.

Sponsored

"Saat ini, memang kami belum membuat peraturan sanksinya seperti apa. Ke depan, kami akan lihat, dengan perkembangan surat ini bagaimana," tutur Hesty. Seperti diketahui, SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test dikeluarkan pada 6 Juli 2020.

Berita Lainnya
×
tekid