Perubahan desa menjadi kelurahan, banyak aspek perlu dikaji

Perubahan status desa menjadi kelurahan masih perlu mencermati beberapa aspek.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) menyoroti dinamika perubahan status desa menjadi kelurahan. Isu ini dinilai penting karena perubahan itu akibat adanya pergeseran kondisi sosial dan ekonomi .

"Kami ingin mengkaji bagaimana dampak dari perubahan (status desa menjadi kelurahan) terhadap pelayanan publik, sosial masyarakat, dan pembangunan infrastruktur. Selanjutnya hasil kajian akan jadi rekomendasi untuk memperkuat regulasi tentang penataan desa dan kelurahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Litbang Kemendagri Eko Prasetyanto dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Eko menjelaskan, proses perubahan status desa menjadi kelurahan perlu memperhatikan berbagai aspek, salah satunya dari sisi kelembagaan pemerintahan. 

Desa yang telah ditetapkan menjadi kelurahan, status kelembagaannya berada langsung di wilayah kerja dan koordinasi kecamatan. Dengan demikian, desa tersebut tidak berhak lagi memiliki otonomi asli untuk mengatur kepentingannya sendiri.

Dari aspek lain, lanjut Eko, daerah juga harus mencermati beberapa hal apabila hendak melakukan perubahan. Dia menyebutkan, luas wilayah yang dipersyaratkan, jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, serta potensi ekonominya harus benar-benar dicermati.