sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perubahan desa menjadi kelurahan, banyak aspek perlu dikaji

Perubahan status desa menjadi kelurahan masih perlu mencermati beberapa aspek.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 10 Feb 2022 14:15 WIB
Perubahan desa menjadi kelurahan, banyak aspek perlu dikaji

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) menyoroti dinamika perubahan status desa menjadi kelurahan. Isu ini dinilai penting karena perubahan itu akibat adanya pergeseran kondisi sosial dan ekonomi .

"Kami ingin mengkaji bagaimana dampak dari perubahan (status desa menjadi kelurahan) terhadap pelayanan publik, sosial masyarakat, dan pembangunan infrastruktur. Selanjutnya hasil kajian akan jadi rekomendasi untuk memperkuat regulasi tentang penataan desa dan kelurahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Litbang Kemendagri Eko Prasetyanto dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Eko menjelaskan, proses perubahan status desa menjadi kelurahan perlu memperhatikan berbagai aspek, salah satunya dari sisi kelembagaan pemerintahan. 

Desa yang telah ditetapkan menjadi kelurahan, status kelembagaannya berada langsung di wilayah kerja dan koordinasi kecamatan. Dengan demikian, desa tersebut tidak berhak lagi memiliki otonomi asli untuk mengatur kepentingannya sendiri.

Dari aspek lain, lanjut Eko, daerah juga harus mencermati beberapa hal apabila hendak melakukan perubahan. Dia menyebutkan, luas wilayah yang dipersyaratkan, jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, serta potensi ekonominya harus benar-benar dicermati.

"Karena itu, proses peralihan (desa menjadi kelurahan) terkadang butuh proses panjang. Beragam aspek perlu dicermati dan dikaji, sehingga diharapkan nantinya keberadaan kelurahan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar," kata Eko.

Pakar dari Universitas Islam 45 Bekasi, Rahmat Nuryono menjelaskan, perubahan kondisi sosial masyarakat perlu disikapi dengan peningkatan pelayanan yang lebih baik. Salah satu caranya melalui perubahan status desa menjadi kelurahan. Namun, dirinya mengingatkan agar sumber daya aparatur kelurahan juga harus segera ditingkatkan kinerja layanannya.

"Tuntutan masyarakat yang tinggi perlu diimbangi dengan kompetensi dari aparat kelurahan. Sebab bila tidak puas masyarakat bisa langsung mengadu ke kanal-kanal pemerintah seperti LAPOR!," kata Rahmat. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid