Perubahan RPJMD tidak boleh masukan program baru

Anies gagal capai target hunian DP 0 rupiah.

Logo DPRD DKI Jakarta. Google Maps/carpenter

Gubernur DKI Anies Baswedan tidak boleh memasukan program baru dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2020. Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiono menilai, perubahan RPJMD cukup wajar karena adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI 2020.

Anjloknya, PAD membuka jalan untuk mengubah RPJMD 2017-2020. Dia menjelaskan, perubahan diatur dalam Pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. 

Di mana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, yaitu bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional. "Tidak ada masalah. Asal jangan, masukan program baru. Misalnya, ajang balap mobil listrik internasional atau Jakarta E-Prix, tidak perlu itu," kata Mujiono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7) malam.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengkritisi, tidak tercapainya target rumah tanpa down payment atau DP 0 rupiah.

Dalam RPJMD 2017-2022, Gubernur DKI, Anies Baswedan menargetkan, pembangunan rumah DP 0 rupiah mencapai 14.000 unit dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya dan 250 ribu unit dari swasta.