sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perubahan RPJMD tidak boleh masukan program baru

Anies gagal capai target hunian DP 0 rupiah.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Jumat, 10 Jul 2020 08:24 WIB
Perubahan RPJMD tidak boleh masukan program baru

Gubernur DKI Anies Baswedan tidak boleh memasukan program baru dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2020. Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiono menilai, perubahan RPJMD cukup wajar karena adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI 2020.

Anjloknya, PAD membuka jalan untuk mengubah RPJMD 2017-2020. Dia menjelaskan, perubahan diatur dalam Pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. 

Di mana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, yaitu bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional. "Tidak ada masalah. Asal jangan, masukan program baru. Misalnya, ajang balap mobil listrik internasional atau Jakarta E-Prix, tidak perlu itu," kata Mujiono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7) malam.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengkritisi, tidak tercapainya target rumah tanpa down payment atau DP 0 rupiah.

Dalam RPJMD 2017-2022, Gubernur DKI, Anies Baswedan menargetkan, pembangunan rumah DP 0 rupiah mencapai 14.000 unit dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya dan 250 ribu unit dari swasta. 

Sementara itu, hingga saat ini baru ada 780 unit rumah DP 0 rupiah yang selesai dibangun. 165 unit di antaranya, sudah dihuni berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Sementara itu, hingga saat ini pembangunan rumah DP 0 rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, belum selesai. Padahal, jika menargetkan 14.000 unit selesai dalam waktu lima tahun masa jabatannya.

Artinya, Anies harus selesai membangun rata-rata 2.800 unit pertahun. Politikus Partai Demokrat itu menilai, mustahil bisa membangun sisa 13.220 unit lagi dalam waktu dua tahun. "Ya mustahil banget. Ini jauh dari target. Harus direvisi, dikurangi targetnya," tegas dia.

Sponsored

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Berdasarkan surat yang didapat Alinea.id, usulan perubahan tersebut tertuang dalam surat Gubernur DKI, dengan Nomor 238/-1.712.5, sifat penting, satu berkas RPJMD Tahun 2017-2022, tertanggal 29 Juni 2020.

Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta. Adapun, isi surat tersebut berbunyi: Sehubungan dengan bencana pandemi Covid-19, yang berdampak besar terhadap perlambatan perekonomian sekaligus kinerja keuangan dan kinerja Pemprov DKI, perlu dipertimbangkan penyusunan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022. 

Berita Lainnya
×
tekid