Petugas PJLP Jakarta dalam bayang-bayang kebijakan batas usia

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022, yang di dalamnya ada aturan batas usia PJLP.

Ilustrasi PJLP. Alinea.id/Aisya Kurnia

Jumat (23/12) pagi, bersama tiga orang rekan kerjanya, Widodo, 54 tahun, sedang mengecat ulang pembatas jalan beton yang memisahkan trotoar dengan Jalan Jati Baru Bengkel, tak jauh dari Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Ini ngecat karena kebetulan tadi kerja bakti. Sehari-hari, kadang juga benerin saluran air,” ujar Widodo kepada reporter Alinea.id.

Karena pakaian dinas Widodo dan kolega berwarna serba kuning, mereka kerap disebut Pasukan Kuning. Sebuah julukan akrab untuk petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di bawah Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta. Pekerjaan utama Pasukan Kuning adalah merawat sarana dan prasarana umum, seperti trotoar dan jalan.

Di samping Pasukan Kuning, petugas PJLP lainnya adalah Pasukan Oranye di bawah Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang bertugas menjaga kebersihan, Pasukan Biru di bawah Dinas Sumber Daya Air bertugas menjaga kebersihan sarulan air dan gorong-gorong, serta Pasukan Hijau di bawah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota bertugas menjaga keasrian taman.

Keberadaan petugas-petugas itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 249 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan. Mereka adalah petugas pelaksana lapangan yang menyokong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta.