Petugas tindak kendaraan ODOL di Tol Tanjung Priok-Bandung

Kendaraan overload salah satu penyebab kecelakaan lalin.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istono (kiri) menindak truk over dimensi di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3)/Foto Ainea.id/Ayu Mumpuni.

Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang overdimensi dan overload (ODOL) diperketat mulai hari ini. Penindakan atas kendaraan yang melebihi beban atau kapasitas tersebut mulai diberlakukan di sepanjang Tol Tanjung Priok-Bandung.

Program tersebut diusung oleh Polri, Ditjen Hubungan Darat, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan, penindakan tersebut harus dilakukan mengingat tingginya pelanggaran lalu lintas pada 2019. Sebanyak 10% disbumbang kendaraan ODOL.

“Data pelanggaran selama 2019 dengan jumlah sekitar 1,3 juta lebih. Sekitar 136 ribu atau 10% dilakukan oleh kendaraan lebih kapasitas atau ODOL,” kata Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3).

Penindakan terhadap ODOL sendiri pada dasarnya telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, namun program Zero ODOL mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.