Semester I-2021, Pidsus Kejagung kembalikan kerugian negara hingga Rp15 triliun

Pidana Khusus Kejagung menyidiki 908 perkara selama Januari-Juni 2021. Sebanyak 226 di antaranya belum sampai tahap penuntutan.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan kerugian negara hingga belasan trilun sejak Januari-Juni 2021. Pengembalian itu dari penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Jumlah penyelamatan keuangan negara pada semester I sebesar Rp15.815.637.658.706,70," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, dalam keterangan resmi, Rabu (15/9).

Dia mengatakan, uang tersebut berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti 269 perkara. Sedangkan eksekusi badan dilakukan kepada 342 terpidana dari total 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.

Pada periode sama, sambung Ali, dilakukan penyidikan 908 perkara. Sebanyak 226 di antaranya belum sampai tahap penuntutan.

"Sedangkan jumlah penyelidikannya sebanyak 820 perkara," ucapnya.