Pihak Ahyudin bantah tuduhan terhadap ACT

Kuasa hukum Ahyudin membantah dugaan penyelewengan dana santunan Boeing oleh ACT.

Kuasa Hukum Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli di Bareskrim Polri, Senin (11/7). Alinea.id/Immanuel Christian.

Kuasa Hukum Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah dugaan penyelewangan dana korban Boeing oleh yayasan tersebut. Dugaan itu dilontarkan Polri berdasarkan hasil pemeriksaan pada Jumat (8/7).

Zulfkili mengatakan, semua itu sebatas dugaan dari penyidik. Oleh karenanya, kedatangan Ahyudin dan dirinya untuk membuat kasus ini menjadi lebih jelas dan mematahkan semua dugaan tersebut.

"Itu fitnah (dugaan) itu, makanya kami datang untuk menjelaskan lagi," kata Zulkifili di Bareskrim Polri, Senin (11/7).

Zulkifli juga menyangkal tuduhan afiliasi dengan terorisme yang dilontarkan selama ini. Dugaan afiliasi itu diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan sejumlah data transaksi ACT ke beberapa negara yang memiliki kadar terorisme tinggi.

Menurut Zulkifli semua lembaga yang terafiliasi dengan ACT tidak ada hubungannya dengan kegiatan terorisme. Hanya kegiatan amal dan dermawan yang menjadi fokus setiap para afiliator dari ACT.