Pihak Baiquni pertanyakan BAP tertanggal mundur CCTV

CCTV yang ada dalam BAP berbeda merk dengan saat Baihaqi rusak.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Baiquni Wibowo, Kamis (3/11/2022). Tangkapan layar/Youtube

Pihak terdakwa Baiquni Wibowo meragukan adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) forensik DVR CCTV yang diduga tertanggal mundur atau backdate dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.

Kuasa Hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terdapat fakta keterangan pelapor terkait dasar pembuatan laporan polisi adalah informasi labfor tentang isi DVR CCTV yang kosong. Padahal, informasi sah dari labfor baru ada pada 24 Agustus 2022 yang termuat dalam Berita Acara Nomor 3337. 

"PH menanyakan apakah saudari ahli pidana diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Labfor No 3337 atau BAP Saksi labfor, sehingga saudara ahli bisa berpendapat tentang hal-hal yang termuat dalam berita acara labfor," kata Junaidi, saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Menurutnya, pelapor kasus obstruction of justice membuat Laporan Polisi (LP) tanggal 9 Agustus 2022, yakni sebelum berita acara keluar. Hal itu pun dinilai menjadi bukti bahwa pembuatan LP kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J itu dilakukan berdasarkan informasi yang tidak sah. 

Sementara, ahli labfor sendiri juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan baru sah digunakan apabila sudah ada Berita Acara. Hal ini diperkuat oleh saksi ahli pidana Flora Dianti pada saat pemeriksaan telah diperlihatkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) oleh penyidik.