sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pihak Baiquni pertanyakan BAP tertanggal mundur CCTV

CCTV yang ada dalam BAP berbeda merk dengan saat Baihaqi rusak.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 30 Des 2022 15:37 WIB
Pihak Baiquni pertanyakan BAP tertanggal mundur CCTV

Pihak terdakwa Baiquni Wibowo meragukan adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) forensik DVR CCTV yang diduga tertanggal mundur atau backdate dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.

Kuasa Hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terdapat fakta keterangan pelapor terkait dasar pembuatan laporan polisi adalah informasi labfor tentang isi DVR CCTV yang kosong. Padahal, informasi sah dari labfor baru ada pada 24 Agustus 2022 yang termuat dalam Berita Acara Nomor 3337. 

"PH menanyakan apakah saudari ahli pidana diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Labfor No 3337 atau BAP Saksi labfor, sehingga saudara ahli bisa berpendapat tentang hal-hal yang termuat dalam berita acara labfor," kata Junaidi, saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Menurutnya, pelapor kasus obstruction of justice membuat Laporan Polisi (LP) tanggal 9 Agustus 2022, yakni sebelum berita acara keluar. Hal itu pun dinilai menjadi bukti bahwa pembuatan LP kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J itu dilakukan berdasarkan informasi yang tidak sah. 

Sementara, ahli labfor sendiri juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan baru sah digunakan apabila sudah ada Berita Acara. Hal ini diperkuat oleh saksi ahli pidana Flora Dianti pada saat pemeriksaan telah diperlihatkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) oleh penyidik. 

"Karena ahli pidana yakin saat dirinya di-BAP, penyidik sudah menunjukan hasil pemeriksaan labfor dalam dokumen Berita Acara," ujarnya.

Terlebih, kejanggalan ini juga dikonfirmasi saat pemeriksaan saksi ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto. Pada 2 September 2022, saat ahli Hery hadir dalam sidang etik Baiquni, ahli Labfor menyatakan belum pernah membuat berita acara karena masih menunggu konfirmasi Dittipidum Bareskrim.

"Analisa memerlukan waktu yang lama karena dilakuan detik per detik, hal ini tertera dalam putusan Sidang Etik Baiquni Wibowo," tuturnya.

Sponsored

Junaidi menyampaikan, hal tersebut menambah deretan kejanggalan, ditambah pemeriksaan Labfor dilakukan untuk perkara Polres Jakarta Selatan yang telah dihentikan alias SP3, yakni kasus percobaan pembunuhan Bharada E. Pemeriksaan ahli awalnya dilakukan untuk LP lama telah dihentikan, maka secara administrasi harus diulang dan dilakukan berdasarkan LP yang baru.

Penghentian ini juga tidak diketahui saksi ahli Labfor. Namun, ketika penyerahan hasil, Labfor melakukan penyerahan berita acara pemeriksaan Labfor ke Dittipidum Bareskrim Polri. 

Hal tersebut pun dinilai janggal, sebab jika pihak Labfor tidak mengetahui bahwa perkara Polres Jakarta Selatan sudah dihentikan atau SP3, maka seharusnya berita acara diserahkan kembali ke institusi pengirim yakni Polres Jakarta Selatan. Namun, Labfor malah menyerahkan hasil pemeriksaan ke Dittipidum Bareskrim Polri.

"Bukan tetap menggunakan LP yang lama yang telah di SP3. Secara formil ini tidak benar sehingga tidak sah untuk dijadikan alat bukti dipersidangan," ujarnya.

Ia pun mengaku heran mengenai tanda terima barang yang diperiksa dari Polres Jakarta Selatan kepada Labfor. Tercantum merek DVR CCTV yang berbeda dengan DVR CCTV yang diperiksa oleh Labfor. 

Menurut SOP, dalam Perkap seharusnya jika ada ketidaksesuaian antara administrasi dengan fakta, maka Labfor harus mengembalikan kepada penyidik untuk perbaikan administrasi.

"Bukannya malah dipaksakan untuk tetap diperiksa, ini menyalahi SOP," katanya menegaskan.

Berita Lainnya
×
tekid