Pihak Brigadir J minta CCTV yang ditemukan Komnas HAM diuji

CCTV itu dianggap dapat menerangi perkara adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

Kuasa Hukum Almarhum Brigadir J, Kamarudidn Simanjuntak. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Tim Kuasa Hukum Brigadir J meminta pengujian untuk dilakukan terhadap Closed Circuit Television (CCTV) yang telah ditemukan kembali oleh Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). CCTV itu dianggap dapat menerangi perkara adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, alasan pertama CCTV itu harus diuji karena telah tersambar petir. Alasan kedua, dekodernya telah diturunkan oleh orang yang bahkan bukan polisi.

“Maka kalau tiba-tiba CCTV ketemu kembali, harus dibikin acara dengan petir, kapan petir mengembalikan CCTV itu,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Selasa (2/8).

Kamaruddin menyebut, waktu pengembalian CCTV tersebut juga harus diketahui oleh Komnas HAM. TIdak hanya itu, ia meminta supaya orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Maka yang mengambil itu harus dijadikan tersangka, yaitu menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan,” ujar Kamaruddin.