Pihak OJK kembali diperiksa dalam kasus Jiwasraya

Tiga orang dari OJK jalani pemeriksaan terkait Fakhri Hilmi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (tengah), menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebanyak tiga orang diperiksa sebagai saksi pada hari ini (Selasa, 30/6).

Ketiga saksi yang diperiksa, adalah Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal II 2014-2017, Yunita Linda Sari; Kasubbag Pengawasan Perdagangan II Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Nova Efendi; serta Kasubbag Pengawasan Perdagangan III Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Ika Dianawati Nadeak.

"Saksi diperiksa terkait dengan proses pengawasan jual-beli saham dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam rilis resminya, Selasa (30/6).

Ketiganyanya diperiksa untuk tersangka dari OJK, Fakhri Hilmi. Keterangan mereka disebut akan menjadi petunjuk pengembangan 13 korporasi manajemen investasi (MI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan guna mendalami terkait tersangka dari pihak oknum OJK maupun 13 korporasi," tutur Hari.