Pengacara Putri Candrawathi: Kamaruddin Simanjuntak tidak usah sebar hoaks

Pernyataan Komaruddin mengenai Putri Candrawathi otak pembunuhan Brigadir J diklaim hoaks.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Foto istimewa

Kuasa hukum Putri Candrawathi membantah tudingan pengacara Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terhadap kliennya. Tudingan itu menyebut Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, Kamaruddin telah bersikap tidak objektif lewat pernyataan tersebut. Febri menyebut pernyataan Kamaruddin mengarah ke informasi menyesatkan atau hoaks. Sementara perkara pembunuhan terhadap Brigadir J ini telah sampai ke meja hijau.

“Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin tersebut. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua juga tidak ingin ada informasi hoaks selama proses persidangan ini,” kata Febri dalam keterangan, Senin (24/10).

Menurut Febri, ada empat bukti yang dianggap dapat membantah pernyataan Kamaruddin. Empat bukti ini menunjukkan Putri sebagai korban dari tindakan Brigadir J dan dihadirkan dalam persidangan.

Bukti pertama adalah keterangan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 Agustus 2022. Bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.