Pihak Terdakwa Arif heran kasus OOJ bisa naik tanpa ada alat bukti

Aditya pun meminta izin kepada majelis hakim untuk dapat menjelaskan laporan polisi yang ditanyakan oleh tim penasihat hukum Arif Rachman.

Pihak Terdakwa Arif heran kasus OOJ bisa naik tanpa ada alat bukti. Foto

Pihak terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin merespons pernyataan saksi persidangan yang hadir hari ini,  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Jumat (25/11). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penasehat Hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan, pihaknya ingin menggali keterangan yang lebih nyata dari saksi persidangan. Sebab, keterangan saksi masih diragukan dengan menyampaikan barang bukti namun tidak ada surat resmi penyitaan barang bukti.

“Berdasarkan omongan lalu itu lisan, tidak ada suratnya, lalu itu dijadikan laporan dan diterima. Naik penyidikan. Lalu gimana itu caranya dari lidik naik ke sidik? Kalau cuma berdasarkan kardus dan omongan yang sifatnya lisan,” kata Junaedi di PN Jaksel, Jumat (25/11).

Sementara, penasehat hukum lainnya, Marcella Santoso mengatakan, barang bukti CCTV dengan merek Gillen seharusnya dapat dihamparkan dalam persidangan. Namun, karena tidak ada justru persidangan ini sebagai tudingan belaka.

“Tetapi yang digarisbawahi gillen (CCTV) itu malah tidak ada di penetapan barang bukti,” ujarnya.