sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pihak Terdakwa Arif heran kasus OOJ bisa naik tanpa ada alat bukti

Aditya pun meminta izin kepada majelis hakim untuk dapat menjelaskan laporan polisi yang ditanyakan oleh tim penasihat hukum Arif Rachman.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 25 Nov 2022 18:40 WIB
Pihak Terdakwa Arif heran kasus OOJ bisa naik tanpa ada alat bukti

Pihak terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin merespons pernyataan saksi persidangan yang hadir hari ini,  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Jumat (25/11). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penasehat Hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan, pihaknya ingin menggali keterangan yang lebih nyata dari saksi persidangan. Sebab, keterangan saksi masih diragukan dengan menyampaikan barang bukti namun tidak ada surat resmi penyitaan barang bukti.

“Berdasarkan omongan lalu itu lisan, tidak ada suratnya, lalu itu dijadikan laporan dan diterima. Naik penyidikan. Lalu gimana itu caranya dari lidik naik ke sidik? Kalau cuma berdasarkan kardus dan omongan yang sifatnya lisan,” kata Junaedi di PN Jaksel, Jumat (25/11).

Sementara, penasehat hukum lainnya, Marcella Santoso mengatakan, barang bukti CCTV dengan merek Gillen seharusnya dapat dihamparkan dalam persidangan. Namun, karena tidak ada justru persidangan ini sebagai tudingan belaka.

“Tetapi yang digarisbawahi gillen (CCTV) itu malah tidak ada di penetapan barang bukti,” ujarnya. 

Sebelumnya, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya mengungkapkan bahwa kardus kosong DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi salah satu bukti untuk membongkar perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Aditya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam pengusutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. 

Aditya merupakan anggota tim khusus (Timsus) Polri yang menjadi pelapor kasus dugaan tindak pidana perusakan atau penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pada saat saudara membuat laporan (Polisi), barang bukti apa yang saudara bawa?" tanya penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Sponsored

"Buktinya dus kosong itu," jawab Aditya. 

Atas jawaban tersebut, Junaidi lantas mempertanyakan keterangan Aditnya yang menyebutkan bahwa ia mendapatkan informasi mengenai DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga yang hilang. Dalam keterangannya, Anggota Timsus Polri itu menyatakan bahwa informasi kosongnya DVR CCTV yang menjadi barang bukti itu diperoleh dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Dengan dus kosong itu saja? Tadi saudara bilang bahwa saudara punya laporan (DVR CCTV) hilang itu dari Puslabfor, lalu saudara buat laporan tidak menyertakan laporan Puslabfor di dalam laporan? Bagaimana laporan itu (bisa diterima)?" cecar Junaidi. 

Aditya pun meminta izin kepada majelis hakim untuk dapat menjelaskan laporan polisi yang ditanyakan oleh tim penasihat hukum Arif Rachman. Ia menjelaskan bahwa informasi DVR CCTV itu kosong diketahui dari keterangan lisan yang disampaikan oleh tim Puslabfor. Sebab, kata Aditya, tim Puslabfor tidak bisa mengembalikan data rekaman yang ada dalam DVR CCTV yang disita dari Kompleks petinggi Polri tersebut. 

"Ketika saya mendapat informasi secara lisan, kami sudah berkeyakinan bahwa Puslabfor tidak bisa 'bahasa teknisnya' me-recovery lagi CCTV," jelas Aditya.

"Yang saya tanya apakah bukti Puslabfor yang laporan itu saudara sertakan? Kan tidak? Lalu bukti apa yang saudara sertakan?" timpal Junaedi lagi. 

"Mohon maaf Yang Mulia, kami jelaskan memang awalnya kami terima (dari Puslabfor) secara lisan," papar Aditya. 

"Setelah itu dalam proses penyidikan kami meminta salinan hasil pemeriksaan. Kalau kita buat laporan (polisi), kita lengkap alat buktinya," tegas Dittipidsiber Bareskrim Polri itu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid