Pimpinan KPK dinilai bersikeras kembalikan Rossa ke Polri

Padahal Korps Bhayangkara sudah menunjukkan sikap membatalkan rencana penarikan Rossa dari lembaga antikorupsi itu.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Foto Antara/Benardy Ferdiansyah

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyebut, Firli Cs bersikeras mengembalikan Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri. Padahal Korps Bhayangkara sudah menunjukkan sikap membatalkan rencana penarikan Rossa dari lembaga antikorupsi itu.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, konsistensi Polri membatalkan penarikan Rossa dapat dilihat dari dua surat yang dilayangkan kepada pimpinan KPK. Dua surat itu menegaskan sikap Polri untuk tidak menarik Rossa dari KPK.

"Mabes Polri tidak ingin melakukan penarikan. Ini terbukti dengan surat yang dikirim Mabes Polri. Bukan hanya satu kali, tetapi dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa," ujar Yudi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Adapun surat pembatalan Polri yang dimaksud Yudi, yakni tertanggal 21 Januari 2020. Surat tersebut, ditujukan langsung kepada lima Komisioner KPK dan ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Surat itu menegaskan pembatalan penarikan dilakukan lantaran masa bakti Rossa bekerja di KPK masih terhitung panjang yakni, hingga 23 September 2020.

"Surat ini juga untuk mengoreksi surat sebelumnya, yaitu pada 13 Januari 2020. Jadi pada 21 Januari 2020, Mabes Polri mengirimkan surat untuk tidak jadi menarik Kompol Rossa," papar Yudi.