sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pimpinan KPK dinilai bersikeras kembalikan Rossa ke Polri

Padahal Korps Bhayangkara sudah menunjukkan sikap membatalkan rencana penarikan Rossa dari lembaga antikorupsi itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 07 Feb 2020 13:03 WIB
Pimpinan KPK dinilai bersikeras kembalikan Rossa ke Polri

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyebut, Firli Cs bersikeras mengembalikan Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri. Padahal Korps Bhayangkara sudah menunjukkan sikap membatalkan rencana penarikan Rossa dari lembaga antikorupsi itu.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, konsistensi Polri membatalkan penarikan Rossa dapat dilihat dari dua surat yang dilayangkan kepada pimpinan KPK. Dua surat itu menegaskan sikap Polri untuk tidak menarik Rossa dari KPK.

"Mabes Polri tidak ingin melakukan penarikan. Ini terbukti dengan surat yang dikirim Mabes Polri. Bukan hanya satu kali, tetapi dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa," ujar Yudi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Adapun surat pembatalan Polri yang dimaksud Yudi, yakni tertanggal 21 Januari 2020. Surat tersebut, ditujukan langsung kepada lima Komisioner KPK dan ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Surat itu menegaskan pembatalan penarikan dilakukan lantaran masa bakti Rossa bekerja di KPK masih terhitung panjang yakni, hingga 23 September 2020.

"Surat ini juga untuk mengoreksi surat sebelumnya, yaitu pada 13 Januari 2020. Jadi pada 21 Januari 2020, Mabes Polri mengirimkan surat untuk tidak jadi menarik Kompol Rossa," papar Yudi.

Polri juga mengirimkan surat pada 29 Januari 2020 yang intinya, Kompol Rossa Purbo Bekti tetap melaksanakan tugas di KPK, karena masa penugasannya belum usai.

Dengan demikian, Yudi menyimpulkan, Polri tetap berkomitmen menunda penarikan Rossa dari KPK lantaran masa tugasnya belum usai. Komitmen itu juga dinyatakan  Korps Bhayangkara melalui media massa.

Untuk diketahui, Rossa merupakan penyidik yang masuk dalam tim satgas kasus suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sponsored

Penarikan ini, membuat nasib penyidik Polri itu terkatung-katung, karena institusi kepolisian juga tak mau menerima Rossa. Imbas ketidakjelasan status tersebut, berdampak buruk bagi karirnya.

Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Rossa telah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri. Tetapi, Polri membantah pernyataan tersebut pada Kamis (6/2). Korps Bhayangkara itu justru menyebut belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK.
 

Berita Lainnya
×
tekid